Anda berada disekitar samarinda dan mempunyai gaharu dengan spesifikasi sebagai berikut :
Kami siap membeli dengan harga pasaran, silahkan kirim foto dari berbagai sisi dan penawaran harganya.- Kelas Super China
- Kelas Super Arab
- Kelas AB1 Arab
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
Tempat Jual Gahru samarinda 2016-2017 Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga diatur mengenai besarnya bagian daerah dari penerimaan SDA minyak bumi dan gas alam (migas), yang masing-masing ditetapkan sebesar 15% dan 30% dari penerimaannya setelah dikurangi komponen pajak. Namun demikian, dengan berlakunya otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001, dan bagi Provinsi Papua yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, bagian kedua daerah tersebut dari penerimaan migas masing-masing ditetapkan menjadi 70%. Sementara itu, penerimaan SDA pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan yang merupakan bagian daerah ditetapkan masing-masing sebesar 80%.
C. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN DESENTRALISASI FISKAL
1. Pajak secara umum
Pajak adalah gejala masyarakat, artinya bahwa pajak hanya terdapat dalam masyarakat. Jika tidak ada masyarakat, tidak akan ada pajak, karena di dalam masyarakat ada kelangsungan hidup dari individu dan kelompok masyarakat tersebut sebagai suatu kelangsungan hidup bernegara. Untuk menjaga kelangsungan hidup itu diperlukan biaya. Di sinilah filosofi pajak yang sesungguhnya, bahwa pajak digunakan sebagai alat untuk pembiayaan kelangsungan hidup bernegara yang diambil dengan mengurangi penghasilan rakyatnya.38
Brotodiharjo 39 memberi batasan-batasan dari P.J.A. Adriani bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pengertian pajak sendiri dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740) yang tertuang dalam Pasal 1, sebagai berikut :
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Definisi pajak yang dahulu tidak tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sekarang dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 sudah terdapat definisi tentang
38
(Soemitro, 1992:1-2)
Tempat Jual Gahru samarinda 2016-2017 39 Brotodihardjo, Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi Keempat, Refika Aditama, Bandung. Halaman : 2
pajak dan kata “kontribusi” dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tersebut menggantikan kata “iuran” pada batasan-batasan dari Prof. Dr. P.J.A. Adriani tentang definisi dari pajak.
Selanjutnya Brotodiharjo menegaskan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pajak antara lain adalah :
a. Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
b. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
c. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
d. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
e. Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter yaitu mengatur.
Menurut Edi Slamet-Syarifuddin40, pajak dapat diartikan sebagai suatu pungutan yang merupakan hak prerogatif negara atau iuran yang dibayarkan oleh rakyat didasarkan pada undang-undang, yang dapat dipaksakan tanpa balas jasa langsung yang dapat ditunjuk. Mainstream pemikiran tersebut telah mendorong para pengelola pajak berlaku kurang
40
Irianto, Edi Slamet, - Syarifuddin Jurdi, 2005, Politik Perpajakan, Membangun Demokrasi Negara, UII Press, Yogyakarta. Halaman : 63
mencerminkan semangat berbangsa dan bernegara yang berjiwa demokratis.
Dikatakan pula bahwa demokrasi yang berarti kesetaraan dan partisipasi, maka demokrasi perpajakan dimaknai sebagai terbangunnya sistem perpajakan yang menggambarkan adanya kesetaraan antara pemerintah dan masyarakat pembayar pajak, sehingga memungkinkan munculnya partisipasi masyarakat, sejak dari proses pembuatan kebijakan perpajakan, pengumpulan pajak dan pemanfaatan uang pajak. Prinsip dari demokrasi yang paling urgen adalah meletakkan kekuasaan di tangan rakyat, bukan di tangan penguasa.41
2. Pembedaan Pajak dan Pembagiannya
Pengolongan pajak terjadi dengan tinjauan dari segi :42
a. Siapakah yang berwenang memungut pajak
b. Saat mulai timbulnya utang pajak.
c. Pembebanan pajak.
d. Administrasi perpajakan.
Sedangkan pembagiannya berdasarkan penggolongan di atas adalah sebagai berikut :
a. Pajak Negara ( Pajak Pusat ) dan Pajak Daerah
Timbulnya pajak negara dan pajak daerah adalah tinjauan dari segi siapakah yang berwenang memungut pajak. Dalam hal yang
41
Irianto, Edi Slamet, - Syarifuddin Jurdi, 2005, Politik Perpajakan, Membangun Demokrasi Negara, UII Press, Yogyakarta. Halaman : 94
42
(Boediono, 1996:25-28)
berhak memungut pajak adalah Pemerintah Pusat, jenis-jenis pajak dimaksud digolongkan sebagai Pajak Negara atau Pajak Pusat. Sebaliknya jenis-jenis pajak yang pemungutannya merupakan hak Pemerintah Daerah disebut dengan Pajak Daerah. Pemerintah Pusat yang berhak memungut pajak adalah Departemen Keuangan, yang jenis pajaknya terdiri dari : 1) Pajak Penghasilan(PPh) 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPN BM) 3) Bea Materai 4) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5) Cukai 6) Bea Masuk 7) Pajak Ekspor
Tempat Jual Gahru samarinda 2016-2017 Pajak Daerah menurut UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2000 terdiri dari : 1) Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air 2) Bea Balik Nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air 3) Pajak bahan bakar kendaraan bermotor 4) Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan
C. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN DESENTRALISASI FISKAL
1. Pajak secara umum
Pajak adalah gejala masyarakat, artinya bahwa pajak hanya terdapat dalam masyarakat. Jika tidak ada masyarakat, tidak akan ada pajak, karena di dalam masyarakat ada kelangsungan hidup dari individu dan kelompok masyarakat tersebut sebagai suatu kelangsungan hidup bernegara. Untuk menjaga kelangsungan hidup itu diperlukan biaya. Di sinilah filosofi pajak yang sesungguhnya, bahwa pajak digunakan sebagai alat untuk pembiayaan kelangsungan hidup bernegara yang diambil dengan mengurangi penghasilan rakyatnya.38
Brotodiharjo 39 memberi batasan-batasan dari P.J.A. Adriani bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pengertian pajak sendiri dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740) yang tertuang dalam Pasal 1, sebagai berikut :
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Definisi pajak yang dahulu tidak tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sekarang dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 sudah terdapat definisi tentang
38
(Soemitro, 1992:1-2)
Tempat Jual Gahru samarinda 2016-2017 39 Brotodihardjo, Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi Keempat, Refika Aditama, Bandung. Halaman : 2
pajak dan kata “kontribusi” dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tersebut menggantikan kata “iuran” pada batasan-batasan dari Prof. Dr. P.J.A. Adriani tentang definisi dari pajak.
Selanjutnya Brotodiharjo menegaskan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pajak antara lain adalah :
a. Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
b. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
c. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
d. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
e. Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter yaitu mengatur.
Menurut Edi Slamet-Syarifuddin40, pajak dapat diartikan sebagai suatu pungutan yang merupakan hak prerogatif negara atau iuran yang dibayarkan oleh rakyat didasarkan pada undang-undang, yang dapat dipaksakan tanpa balas jasa langsung yang dapat ditunjuk. Mainstream pemikiran tersebut telah mendorong para pengelola pajak berlaku kurang
40
Irianto, Edi Slamet, - Syarifuddin Jurdi, 2005, Politik Perpajakan, Membangun Demokrasi Negara, UII Press, Yogyakarta. Halaman : 63
mencerminkan semangat berbangsa dan bernegara yang berjiwa demokratis.
Dikatakan pula bahwa demokrasi yang berarti kesetaraan dan partisipasi, maka demokrasi perpajakan dimaknai sebagai terbangunnya sistem perpajakan yang menggambarkan adanya kesetaraan antara pemerintah dan masyarakat pembayar pajak, sehingga memungkinkan munculnya partisipasi masyarakat, sejak dari proses pembuatan kebijakan perpajakan, pengumpulan pajak dan pemanfaatan uang pajak. Prinsip dari demokrasi yang paling urgen adalah meletakkan kekuasaan di tangan rakyat, bukan di tangan penguasa.41
2. Pembedaan Pajak dan Pembagiannya
Pengolongan pajak terjadi dengan tinjauan dari segi :42
a. Siapakah yang berwenang memungut pajak
b. Saat mulai timbulnya utang pajak.
c. Pembebanan pajak.
d. Administrasi perpajakan.
Sedangkan pembagiannya berdasarkan penggolongan di atas adalah sebagai berikut :
a. Pajak Negara ( Pajak Pusat ) dan Pajak Daerah
Timbulnya pajak negara dan pajak daerah adalah tinjauan dari segi siapakah yang berwenang memungut pajak. Dalam hal yang
41
Irianto, Edi Slamet, - Syarifuddin Jurdi, 2005, Politik Perpajakan, Membangun Demokrasi Negara, UII Press, Yogyakarta. Halaman : 94
42
(Boediono, 1996:25-28)
berhak memungut pajak adalah Pemerintah Pusat, jenis-jenis pajak dimaksud digolongkan sebagai Pajak Negara atau Pajak Pusat. Sebaliknya jenis-jenis pajak yang pemungutannya merupakan hak Pemerintah Daerah disebut dengan Pajak Daerah. Pemerintah Pusat yang berhak memungut pajak adalah Departemen Keuangan, yang jenis pajaknya terdiri dari : 1) Pajak Penghasilan(PPh) 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPN BM) 3) Bea Materai 4) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5) Cukai 6) Bea Masuk 7) Pajak Ekspor
Tempat Jual Gahru samarinda 2016-2017 Pajak Daerah menurut UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2000 terdiri dari : 1) Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air 2) Bea Balik Nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air 3) Pajak bahan bakar kendaraan bermotor 4) Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan
Gaharu alam Super Kalteng, berat ~0,5 kg, harga 500 jt/kg
BalasHapusInfo foto : https://plus.google.com/111474786894906659807
Kontak :
Pin BBM D45070EE hp. 085248475990
Gaharu sumatra budisaya, umur tanam 2005, di taman di sela sela pohon karet, siap panen klo ada pembeli dan harga cocok, boleh di panen sendiri sama bembeli, jumlah pohon 20.000 an..
BalasHapus081282078706...!
Gaharu sumatra budisaya, umur tanam 2005, di taman di sela sela pohon karet, siap panen klo ada pembeli dan harga cocok, boleh di panen sendiri sama bembeli, jumlah pohon 20.000 an..
BalasHapus081282078706...!
Jual gaharu minat hub 08788545498 atau pin bbm 5ed6a11f
BalasHapusJual gaharu minat hub 08788545498 atau pin bbm 5ed6a11f
BalasHapusMenjual kayu gaharu hitam dan putih harga sangat miring dari pasaran...melayani pembelian partai besar juga...berminat hub:089642841190
BalasHapusSaya mencari Gaharu,
BalasHapusJika ada silahkan chat WA saya
081703614655
Gaharu jenis apa saja yang sampean cari???
BalasHapusSya cari pembeli gaharu yang mau datang liat ke rumah sya
BalasHapussaya mau jual gaharu,tapi belum jenis apa yg sya punya,lgi cari pembeli yg serius,hubungi sya di 082337112875
BalasHapusSaya punya pohon gaharu umur 15 thn mencari pembeli yang serius wa sya 085247550099
BalasHapusSaya mencari pembeli kayu gaharu. Saya punya gaharu beringin, Jenis medangan tunggul sampai akar... Berminat serius hubungi saya 082254444422..
BalasHapusSaya punya pohon gaharu diameter 75-100 yg berminat hub saya 082152263464
BalasHapusSaya punya pohon gaharu umur nya lebih kurang 180th kata kakek saya,yg minat wa 082283776915,yang serius aja.
BalasHapuslokasi di mana?
HapusMw jual pohon gaharu tinggi 10 mter lebih..diameter 60 cm..ada dua pohon yg minat ini no tlp saya 0853 3300 6828
BalasHapusBerapa harga gaharu bunuhan, Seruyan Kalteng
BalasHapusSaya adadiameter 113 cm, lokasi bontang
BalasHapus