Jumat, 09 September 2016

Tempat Jual Gaharu di berau 2016 2017

Untuk para pencari yang berada di kota Berau khususnya Labanan , tangjung Selor dan Bulungan. Kami siap menampung kayu gaharu anda dengan harga yang pantas. Adapun kualitas kayu yang kami beli adalah :
  1. Kayu Gaharu Super Ling
  2. Kayu Gaharu Kelas AB1


----------------------------------------------------------------------------------------------------------















































































Tempat Jual Gaharu di berau 2016 2017 Kumpulan hardware dan software membentuk teknologi yang digunakan sebagai penyedia layanan kebutuhan sistem informasi, seperti misalnya: electronic data intercharge, internet, intranet, extranet, data mining, workgroup, Integrated Services Digital Network (ISDN),electronic commerce, dan lain sebagainya. Dengan demikian cakupan teknologi informasi menjadi cukup luas, tidak hanya komputer atau internet saja, namun termasuk juga peralatan-peralatan elektronika digital lain yang berbasis komputerisasi baik yang digunakan secara stand alone maupun terhubung ke suatu jaringan.27
Pada tahun 1986 The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related crime , dimana OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul “computer related crime: analysis of legal policy”. Laporan ini berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting didalam kejahatan tersebut.28
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memeberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak
26
   Pasal 1 huruf 3 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan lihat juga dalam penjelasan Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
27
  Naskah akademik RUU tindak pidana di bidang Teknologi Informasi disusun oleh Mas Wigantoro Roes Setiyadi , Cyber Policy Club dan Indonesia Media Law and Policy Center,2003.
28
Ari Juliano Gema, Cybercrime: Sebuah Fenomena di Dunia Maya, www.bisnisindonesia.com ,hal.8. Diakses pada tanggal 20 Mei 2008.
sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convension on Cybercrime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.29
Tempat Jual Gaharu di berau 2016 2017 Negara-negara yang tergabung  dalam Uni Eropa pada tanggal 23 Nopember 2001 di kota Budapest, Hongaria telah membuat dan menyepakati Convention on Cybercrime yang kemudian dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor.185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk diratifikasi oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujan untuk melindungi masyarakat dan cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.30
Berkaitan dengan kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana teknologi informasi telah dibahas secara khusus dalam kongres PBB mengenai The Prevention of Crime and The Treatment of Offender ke-8 tahun 1990 di Havana (Cuba), yang memandang perlu dilakukan usaha-usaha penanggulangan kejahatan yang berkaitan dengan komputer (computer related crimes).Dalam lokakarya   workshop on crimes to computer
29
Ari Juliano Gema, Cybercrime: Sebuah Fenomena di Dunia Maya, www.bisnisindonesia.com ,hal.8. Diakses pada tanggal 20 Mei 2008.
30
EU Convention on Cybercrime, lihat dalam Naskah Akademik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hal.28.
networks yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X di Wina pada bulan April 2000
yang menghasilkan :31
     b.    CRC (computer-related crime) harus dikriminalisasikan ;
     c.    Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber ;
     d.    Harus ada kerjasama antara pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman ;
     e.    Diperlukan kerjasama internasional untuk menelusuri/mencari para penjahat di internet ;
     f.    PBB harus mengambil langkah/tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penanggulangan CRC.

Walaupun kongres PBB tersebut telah menghimbau negara anggota untuk
menanggulangi cybercrime dengan sarana penal, namun kenyataannya tidaklah mudah.
Dokumen kongres tersebut mengakui bahwa ada beberapa kesulitan untuk menanggulangi
cybercrime dengan sarana penal, antara lain :32
     a.    Perbuatan kejahatan yang dilakukan berada di lingkungan elektronik. Oleh karena itu, penanggulangan cybercrime memerlukan keahlian khusus, prosedur investigasi dan kekuatan/dasar hukum yang mungkin tidak tersedia pada aparat penegak hukum di negara yang bersangkutan.
     b.    Cybercrime melampaui batas-batas negara, sedangkan upaya penyidikan dan penegakan hukum selama ini dibatasi dalam wilayah teritorial negaranya sendiri.
     c.    Struktur terbuka dari jaringan komputer internasional memberikan peluang kepada pengguna untuk memilih lingkungan hukum (negara) yang belum mengkriminalisasikan cybercrime. Terjadinya data havens (negara tempat berlindung atau singgahnya data, yaitu negara yang tidak memprioritaskan pencegahan penyalahgunaan jaringan komputer) dapat menghambat usaha negara lain untuk memberantas kejahatan itu.

Permasalahan penegakan hukum di dunia virtual/maya, yurisdiksi dan hukum yang
berlaku terhadap suatu sengketa multi-yurisdiksi akan bertambah penting dan kompleks. Hal ini
31
  Dokumen kongres PBB X,A/CONF.187/L.10, tgl 16 April 2000, “Report of Commeitte II” Mengenai “Workswhop on Crimes Related to The Computer Network”,yang kemudian dimasukkan dalam “Report of the Tenth United Nations Congrss on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders”, A/CONF.187/15,tgl 19 Juli 2000,paragraf 161-174, Dikutip dari Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Op.Cit, hal.241-242
32
  Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Op.Cit, hal.243-244.
penting untuk diperhatikan mengingat seringkali disatu sisi kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum dibatasi oleh wilayah suatu negara yang berdaulat penuh sebagai batas dari yurisdiksi hukum yang dimilikinya, disisi lain para pelaku kejahatan dapat bergerak bebas melewati batas negara selama dilengkapi dokumen keimigrasian yang memadai, akibatnya sangat sulit bagi negara untuk mengungkap sekaligus menangkap pelaku kejahatan tersebut.
Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum).Yurisdiksi ini merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara dan prinsip tidak campur tangan. Yurisdiksi juga merupakan suatu bentuk kedaulatan yang vital dan sentral yang dapat mengubah, menciptakan atau mengakhiri suatu hubungan kewajiban hukum.33
Tempat Jual Gaharu di berau 2016 2017 Berdasarkan asas hukum umum dalam hukum internasional, setiap negara memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan atas orang dan benda yang ada dalam wilayahnya sendiri. Oleh karena itu, suatu negara tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat melampaui kedaulatannya (act of sovereignty) di dalam wilayah negara lain, kecuali dengan persetujuan negara itu sendiri. Sebab tindakan demikian itu dipandang sebagai intervensi atau campur tangan atas masalah-masalah dalam negeri lain, yang dilarang menurut hukum internasional.34
 

3 komentar: