Senin, 12 September 2016

Pembeli Gaharu di Tobelo Halmahera

Kepada para pencari yang berada di sekitar tobelo, kami siap membeli kayu gaharu anda dengan syarat kualitas kayu gaharu anda adalah :
  1. Kelas Super
  2. Kelas AB Pas
  3. Selain kelas diatas kami tidak membelinya


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------






























































-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pembeli Gaharu di Tobelo Halmahera Politik kriminal yang dilakukan dengan menggunakan sarana penal berarti penggunaan sistem peradilan pidana, mulai dari kriminalisasi sampai dengan pelaksanaan pidana. Pendekatan dengan sarana penal harus terus menerus dilakukan melalui pelbagai usaha untuk menyempurnakan sistem peradilan pidana, baik dari aspek legislasi (kriminalisasi, dekriminalisasi dan depenalisasi), perbaikan sarana-prasarana sistem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan pidana. Secara sistemik, sistem peradilan pidana ini mencakup suatu jaringan sistem peradilan (dengan sub sistem kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan) yang mendayagunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya. Hukum pidana dalam hal ini mencakup hukum pidana materiil, formil dan hukum pelaksanaan pidana.96
94
  Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Op.Cit,hal.176
95
  Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori  dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998,hal.92.
96
  Muladi, Demokratisasi,Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Op.Cit., hal.156 dan hal.182.
Operasionalisasi kebijakan hukum dengan sarana ”penal” (pidana) dapat dilakukan melalui proses yang terdiri atas tiga tahap yakni:97
     d. Tahap formulasi (kebijakan legislatif)
     e. Tahap aplikasi (kebijakan yudikatif/yudisial)
     f. Tahap eksekusi (kebijakan eksekutif/administratif).

Berdasarkan tiga uraian tahapan kebijakan penegakan hukum pidana tersebut terkandung didalamnya tiga kekuasaan/kewenangan, yaitu kekuasaan legislatif/formulatif berwenang dalam hal menetapkan atau merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana yang berorientasi pada permasalahan pokok dalam hukum pidana meliputi perbuatan yang bersifat melawan hukum, kesalahan/pertanggungjawaban pidana dan sanksi apa yang dapat dikenakan oleh pembuat undang-undang. Tahap aplikasi merupakan kekuasaan dalam hal menerapkan hukum pidana oleh aparat penegak hukum atau pengadilan dan tahapan eksekutif/administratif dalam melaksanakan hukum pidana oleh aparat pelaksana/eksekusi pidana.
A.2.1 Kebijakan Formulasi
Dilihat dari persfektif hukum pidana maka kebijakan formulasi harus memperhatikan harmonisasi internal dengan sistem hukum pidana atau aturan pemidanaan umum yang berlaku saat ini. Tidaklah dapat dikatakan terjadi harmonisasi/sinkronisasi apabila kebijakan formulasi berada diluar sistem hukum pidana yang berlaku saat ini
97
  Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Op.Cit ,hal.78-79.
Sebagaimana ditulis oleh Barda Nawawi Arief, 98 kebijakan formulasi merupakan tahapan yang paling strategis dari ”penal policy” karena pada tahapan tersebut legislatif berwenang dalam hal menetapkan atau merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana yang berorientasi pada permasalahan pokok hukum pidana meliputi perbuatan yang bersifat melawan hukum, kesalahan, pertanggungjawaban pidana dan saksi apa yang dapat dikenakan. Oleh karena itu upaya penanggulangan kejahatan bukan hanya tugas aparat penegak hukum tetapi juga tugas aparat pembuat undang-undang (aparat legislatif).
Pembeli Gaharu di Tobelo Halmahera Perencanaan (planning) dalam penanggulangan kejahatan dengan sistem hukum pidana pada tahapan formulasi  pada intinya menurut Nils Jareborg mencakup tiga masalah pokok struktur sistem hukum pidana, yaitu masalah:99
1. Perumusan tindak pidana/Kriminalisasi dan Pidana yang diancamkan
(criminalization and threatened punishment)
1    Pemidanaan (adjudication of punishment sentencing)
2    Pelaksanaan pidana (execution of punishment)

Sejalan dengan hal di atas konsep rancangan KUHP baru disusun dengan bertolak pada 3 (tiga) materi/substansi/ masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu:100
1    Masalah tindak pidana
2    Masalah kesalahan atau pertanggungjawaban pidana.
3    Masalah pidana dan pemidanaan.

98
 Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Op.Cit ,hal.78-79.
99
  Nils Jareborg,”The Coherence of the Penal System”, dalam Criminal Law in Action, Arnhem, page.239, lihat dalam Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Op.Cit ,hal.215.
100
  Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Op.Cit.hal.77.
Semua hukum pidana materiil/substantif, hukum pidana formal dan hukum pelaksanaan pidana dapat dilihat sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan (the sentencing system). L.H.C Hulsman mengemukakan pengertian sistem pemidanaan sebagai;101 ”aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan” (the statory rules relating to penal sanctions and punishment).
Dari pengertian di atas Barda Nawawi Arief memberikan pengertian pemidanaan secara luas sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim, maka dapatlah dikatakan bahwa sistem pemidanaan mencakup pengertian:102
     Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk pemidanaan;
     Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk pemberian/penjatuhan dan pelaksanaan pidana.
     Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk fungsionalisasi/operasionalisasi/konkretisasi pidana;
     Keseluruhan sistem (perundang-undangan) yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan atau dioperasionalisasikan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum pidana).

Pertanyaan tentang perumusan tindak pidana/kriminalisasi muncul ketika kita dihadapkan pada suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat yang hukumnya belum ada atau belum ditemukan.  Berkaitan dengan kebijakan kriminalisasi menurut Sudarto perlu diperhatikan hal-hal yang intinya sebagai berikut :103
     a.    Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila; sehubungan dengan ini (penggunaan) hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan pengugeran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri, demi kesejahtraan dan pengayoman masyarakat.
     b.    Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulanggi dengan hukum pidana harus merupakan ”perbuatan yang tidak dikehendaki” yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian (materil dan spirituil) atas warga masyarakat.

101
 L.H.C Hulsman. The Dutch Criminal Justice System From A Comparative Legal Perspective, lihat dalam Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Op.Cit.hal.135.
102
  Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Op.Cit.hal.136.
103
  Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Op.Cit., hal.23. 
     c.    Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip biaya dan hasil (cost dan benefit principle)
     d.    Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum yaitu jaringan sampai ada kelampauan beban tugas (overbelasting).

Pembeli Gaharu di Tobelo Halmahera Berdasarkan pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa alasan kriminalisasi
pada umumnya adalah:104
1    Adanya korban ;
2    Kriminalisasi bukan semata-mata ditujukan untuk pembalasan ;
3    Harus berdasarkan asas ratio principle; dan
4    Adanya kesepakatan sosial (public support)

2 komentar:

  1. ibu sartika sy mau tanya di jual dimana gaharunya? soalnya sy punya gaharu,tapi taktau mau jual kemana? tolong infonya. ada no tlp 081340454336

    BalasHapus
  2. Saya abud pedagang gaharu khusus chip2 arab atau kelas2 arab , kita hanya menerima kelas atas , super dan double super , kami membeli bagi yg ingin menjualnya , pemebeli serius , whats app +6281280722272 , cash

    BalasHapus